Gugus Kendali Mutu

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS KOORDINATOR KENDALI MUTU

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen laporan kinerja dan evaluasi diri UPPS dan program studi;
  2. Membuat program dan jadwal kerja untuk satu tahun akademik;
  3. Membuat laporan setiap kegiatan penjaminan mutu (sosialisasi, monitoring dan evaluasi, pendampingan AMI, Pendampingan akreditasi dan sertifikasi, dan pengkoordinasian penyusunan dokumen laporan kinerja dan evaluasi diri UPPS dan program studi);
  4. Berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam setiap aktivitas kegiatan penjaminan mutu di tingkat UPPS dan prodi;
  5. Melaksanakan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan universitas ke stakeholder tingkat UPPS dan Prodi;
  6. Mengkoordinasikan hasil penjaminan mutu dari setiap GKM Prodi;
  7. Melaksanakan survey-survey kepuasan layanan yang dibutuhkan dalam evaluasi internal dan eksternal;
  8. Mendampingi UPPS dalam kegiatan Audit Mutu Internal (AMI);
  9. Mendampingi UPPS dalam kegiatan akreditasi dan sertifikasi;
  10. Melaksanakan monitoring terhadap RTL, temuan Monev dan hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Tugas Gugus Kendali Mutu

  1. Melaksanakan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan universitas ke stakeholder tingkat program studi;
  2. Melaksanakan survey-survey kepuasan yang dibutuhkan dalam evaluasi internal dan eksternal;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi standar pendidikan, penelitian, pengabdian, dan standar tambahan;
  4. Mendampingi program studi dalam kegiatan Audit Mutu Internal (AMI);
  5. Mendampingi program studi dalam kegiatan akreditasi dan sertifikasi.

Fungsi KKM dan GKM

  1. Monitoring dan Evaluasi: Fungsi utama penjaminan mutu adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai aspek UPPS dan program studi, termasuk kurikulum, metode pengajaran, penilaian mahasiswa, dan sumber daya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa UPPS dan program studi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Perbaikan Berkelanjutan: Penjaminan mutu membantu mengidentifikasi kelemahan atau area perbaikan dalam UPPS dan program studi, dan merumuskan rencana tindakan perbaikan yang relevan. Proses ini mendorong perbaikan berkelanjutan dalam hal pengelolaan, kurikulum, pembelajaran, dan luaran yang dihasilkan.
  3. Pendampingan Audit dan Akreditasi: Penjaminan mutu mendukung persiapan dan pengajuan proses audit mutu internal (AMI) dan akreditasi dan membantu program studi memenuhi standar AMI dan akreditasi yang berlaku.
  4. Kepuasan Mahasiswa: Penjaminan mutu mencakup pengumpulan data tentang kepuasan mahasiswa melalui survei. Hasil dari evaluasi ini digunakan untuk meningkatkan pengalaman belajar mahasiswa, serta memperbaiki layanan dan fasilitas yang disediakan oleh UPPS dan program studi.
  5. Hubungan dengan Stakeholder: Fungsi lain dari penjaminan mutu adalah menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, alumni, industri, dan masyarakat. Hal ini dapat mencakup berbagi informasi tentang perkembangan  yang dihasilkan oleh UPPS dan program studi, serta mendengarkan masukan dan umpan balik dari pemangku kepentingan tersebut untuk perbaikan yang lebih baik. 
Scroll to Top