Tentang Penjaminan Mutu Fakultas dan Prodi
LATAR BELAKANG
Pengelolaan mutu perguruan tinggi yang baik berjalan secara sistem. Ada beberapa sistem penjaminan mutu yang diimplementasikan baik yang bersifat internal maupun eksternal. Sistem penjaminan mutu internal, yang dikenal dengan akronim SPMI, dirumuskan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi itu sendiri, sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) dirumuskan dan dilaksanakan oleh pihak luar seperti lembaga akreditasi internasional, BAN-PT, dan LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi juga didukung oleh pangkalan data perguruan tinggi (PD Dikti).
Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) merupakan sistem yang mandiri (otonom) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Ini merupakan implikasi dari kebebasan akademik dan otonomi keilmuan seperti yang tertuang dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dan otonomi pengelolaan lembaganya. Pasal 62 dan 64 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Otonomi pengelolaan perguruan tinggi meliputi bidang akademik dan non akademik.
Sesuai dengan prinsip otonomi tersebut, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus menetapkan, melaksanakan, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tingginya secara mandiri. Untuk mengimplementasikannya dibentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada aras Universitas dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mengkoordinasikan pelaksnaan SPMI di semua UPPS dan Prodi. Unit ini memiliki struktur organisasi, mekanisme kerja, anggaran, dan personalia dengan uraian tugas masing-masing. Pada aras unit pengelola program studi (UPPS) dibentuk juga unit SPMI yang lebih kecil yang secara hierarkis bertanggung jawab kepada dekan/direktur dan dalam pelaksanaanya berkoordinasi dengan LPM . Pengelola unit SPMI di aras UPPS disebut Koordinator Kendali Mutu (KKM) dan di aras program disebut Gugus Kendali Mutu (GKM).
Konsep Umum Penjaminan Mutu UPPS dan Program Studi
Penjaminan Mutu pada tingkat Unit Penyelenggara Program Studi (UPPS) merupakan upaya yang dilakukan di tingkat fakultas/pascasrjana untuk memastikan mutu pengelolaan program studi yang diselenggarakan berjalan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Penjaminan mutu pada tingkat UPPS melibatkan pemantauan dan penilaian terhadap sejumlah aspek utama, seperti visi dan misi, kurikulum, proses pembelajaran, mahasiswa, serta pengelolaan sumber daya. Tujuan utama dari penjaminan mutu ini adalah untuk memastikan bahwa program studi tersebut bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal.
Penjaminan mutu pada tingkat UPPS melibatkan tim penjaminan mutu KKM dan GKM yang ditetapkan oleh Rektor. Mereka melakukan pemantauan terhadap seluruh aspek yang terkait dengan implementasi visi keilmuan program studi, termasuk evaluasi terhadap hasil pembelajaran, efektivitas pengajaran, serta kesesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan pasar kerja. Selain itu, penjaminan mutu juga mencakup evaluasi terhadap fasilitas dan sumber daya yang digunakan.
Penjaminan mutu pada tingkat UPPS berorientasi untuk meningkatkan mutu pengelolaan program studi, mengidentifikasi area perbaikan, dan merumuskan rencana tindakan perbaikan dan peningkatan. Penjaminan mutu ini juga penting dalam mendukung proses akreditasi program studi baik tingkat nasional maupun internasional. Dengan adanya penjaminan mutu pada tingkat UPPS, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa program studi dikelola secara profesional dan mampu memenuhi harapan mahasiswa serta kebutuhan masyarakat dan industri.
Penjaminan mutu pada tingkat Program Studi (Prodi) dilaksanakan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran dan penyelenggaraan program studi secara spesifik. Konsep ini mencakup serangkaian kebijakan, prosedur, dan praktik yang dirancang untuk memantau, mengevaluasi, dan memperbaiki berbagai aspek program studi, termasuk kurikulum, pengajaran, evaluasi mahasiswa, dan sumber daya yang digunakan. Penjaminan mutu pada tingkat Prodi berfokus pada upaya internal untuk memastikan bahwa program studi tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan terus mengalami peningkatan kualitas. Penjaminan mutu pada tingkat Prodi melibatkan berbagai pihak, yaitu dosen, tenaga kependiikan, mahasiswa, dan administrator (ketua dan sekretaris) program studi. Proses ini mencakup pemantauan terhadap efektivitas kurikulum, proses pembelajaran, luaran, dan tingkat kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi ini digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam program studi dan merumuskan rencana aksi perbaikan dan peningkatan yang relevan.
Penjaminan mutu pada tingkat Prodi dapat membantu perguruan tinggi untuk memastikan bahwa program studi mereka relevan dengan perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri. Selain itu, penjaminan mutu juga mendukung optimalisasi akreditasi sebagai pengakuan eksternal atas kualitas program studi. Dengan fokus pada peningkatan berkelanjutan, penjaminan mutu pada tingkat prodi menjadi instrumen penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi.